Saturday, December 12, 2015

PPKN

Penduduk Dan Warga Negara
1. Penduduk dan bukan penduduk
   Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan    penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap diwilayah negara tersebut.

2. Warga negara dan bukan warga negara
   Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
  
 Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstational tercantum dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :

 (1)  Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa indonesia asli dan orang - orang bangsa lain        yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara.
 (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 (3) Hal - hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.

Itulah penjelasan tentang warga negara dan penduduk jadi semuanya dapat menjelaskan tentang apa itu dan siapa saja yang menjadi penduduk dan warga negara.
Sekian semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum

No comments:

Post a Comment